TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Felly Estelita Runtuwene SE menegaskan, rumah sakit swasta yang menjalin kerja sama dengan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memberikan pelayanan buruk bisa diputus kontrak.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini saat mensosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada kader dan pengurus Partai Nasdem di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kota Tomohon di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Senin (1/8/2022).
”Jika ada masyarakat peserta BPJS yang mengalami pelayanan buruk atau dirugikan di rumah sakit, laporkan kepada kami Komisi IX DPR-RI. Kami bisa memberikan rekomendasi untuk pemutusan kerja sama rumah sakit itu dengan BPJS,” tegas Runtuwene.
Di sisi lain, putri Rumoong Bawah Amurang Minahasa Selatan ini meminta kepada peserta BPJS, terutana mandiri agar tidak lalai membayar tagihan agar bisa terus aktif. Sebab, jika akhirnya BPJS tidak aktif lalu menderita sakit, tentunya akan menemui kesulitan.
Masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi di program pemerintah agar melapor ke pemerintah setempat dalam hal ini lurah. Nanti diteruskan ke dinas sosial, hingga ke pemerintah pusat dan DPR-RI untuk mendapat persetujuan.
”Asalkan yang benar-benar kurang mampu. Karena program pemerintah diperuntukkan bagi sebagian orang tapi bagi semua rakyat Indonesia walaupun kuotanya terbatas,” kata Runtuwene turut didampingi Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tomohon Cherly Mantiri SH.
Pemerintah Daerah juga lanjutnya, harus tanggap terhadap masyarakat yang belum terakomodasi di BPJS untuk dimasukkan dalam program di daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. (ark)