Efek Virus Corona, Tahapan Pilkada Ditunda

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Merebaknya Virus Corona (Covid-19) di sebagian besar daerah di Indonesia membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mengalami penundaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MM melalui Divisi Teknis Ronny Golioth ST mengungkapkan, yang mengalami penundaan hanya tahapan, bukan waktu pelaksanaan.

‘’Jangan salah paham. Hingga saat ini, yang ditunda adalah tahapan. Jadi mengalami sedikit pergeseran waktu. Tapi, untuk pelaksanaan masih tetap pada 23 September 2020,’’ jelas Golioth.

Ini lanjutnya, dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Corona yang telah menjadi masalah global. (ark)

tomohon kpu, kpu tomohon KEPUTUSAN 179 KPU PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN 2020_COVID19(CAP - Diupload)_002 KEPUTUSAN 179 KPU PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN 2020_COVID19(CAP - Diupload)_003 KEPUTUSAN 179 KPU PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN 2020_COVID19(CAP - Diupload)_004 KEPUTUSAN 179 KPU PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN 2020_COVID19(CAP - Diupload)_005