RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Komisi B akan turun lapangan, terkait pengoperasian ilegal perusahan asing PT Borneo Jaya Emas yang tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Anggota Komisi B DPRD Mitra Vanda Rantung mengatakan, jika memang didapati tak memiliki izin Amdal, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi penghentian operasi.
“Semua perusahaan tambang yang tidak memiliki izin pertambangan atau izin Amdal di Mitra. tidak boleh beroperasi. Bukannya kami melarang berinvestasi, tapi sebaiknya mengikuti aturan karena negara kita negara hukum,” tegasnya.
Sementara warga di sekitar lingkar tambang, meminta Pemkab Mitra secepatnya menghentikan pengoperasian PT Borneo Jaya Emas.
“Ini harus secepatnya dilakukan, karena kami khawatir aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan pencemaran,” kata Ronald dan Arie, warga sekitar. (ten)