DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RPJMD 2016-2021

tmp-cam-956910764DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah (Perda) 1 nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minsel Tahun 2016-2021, Jumat (26/5/2017).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, didampingi Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag, dihadiri Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar, unsur Forkompinda, sebagian besar anggota DPRD Minsel serta pejabat lingkup Pemkab Minsel.

tmp-cam-245235900“Ranperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 yang disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna tingkat kesatu telah disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dan telah ditindaklanjuti dengan pembahasan antara Pansus dan tim pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tumbuan seraya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membahas ranperda tersebut.

tmp-cam--1464321314Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Pansus RPJMD Boy Rumondor dan pendapat seluruh fraksi terhadap hasil pembahasan, yang menyetujui hasil pembahasan Pansus.

Sementara itu Wakil Bupati Frangky Wongkar saat menyampaikan pendapat akhir kepala Dearah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membahas Ranperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) 1 nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minsel Tahun 2016-2021.

tmp-cam--1797512301Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Bersama terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) 1 nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minsel Tahun 2016-2021.

“Diharapkan kepada pemerintah daerah agar segera menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda sesuai denhgan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tumbuan. (lou)