Diserahkan Gubernur Olly, 6.748 THL Pemprov Sulut Terima SK

THL, kontrak kerja Tahun 2023, Olly Dondokambey, Steve Kepel, Clay Dondokambey,
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Sekdaprov Steve Kepel, menyerahkan SK kontrak kerja Tahun 2023 THL Pemprov Sulut. (foto:istimewa)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sebanyak 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima Surat Keputusan (SK) kontrak kerja Tahun 2023.

SK THL itu diserahkan langsung Gubernur Olly Dondokambey, didampingi Sekdaprov Steve Kepel dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Kepala BKD Clay Dondokambey, disela-sela Sosialisasi Kontrak Kerja THL Berdasarkan Disiplin dan Kinerja, di Aula Mapalus, Rabu (22/2/2023).

Dalam sambutannya, Olly mengatakan penyerahan kontrak kepada THL ini adalah jawaban yang ditunggu selama ini.

“Ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut, walaupun sesuai aturan THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” urainya.

Olly menyampaikan alasan Pemprov masih mempertahankan THL.

“Kita masih tetap menerima THL karena kita membutuhkan. Kegiatan masyarakat harus dijalankan,” tukasnya sembari merinci jumlah THL saat ini telah berkurang 760 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 7.508 orang,” katanya.

“Kepada THL yang masih melanjutkan kerja harus bersyukur. Untuk itu, apa yang saudara kerjakan harus lebih ditingkatkan. Mudah-mudahan dapat ikut penerimaan CPNS,” terang Olly.

Dia menyebutkan, sistem penerimaan CPNS, saat ini, sangat berbeda dengan yang lalu.

“Kalau dulu jadi THL bisa diangkat PNS, tetapi sekarang prosesnya berbeda,” sebut Olly.

Olly mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Gubernur Olly.

Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit.

“Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” ujarnya.

Kelangsungan THL di lingkup Pemprov Sulut, kata Olly sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominalnya besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.

“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya. (ton)