Danau Linow Resort Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Tomohon, Danau Linow Resort, Kejaksaan Tinggi Sulut
Danau Linow Resort ditutup sementara. (inzet: Gregorius Pengky Wewengkang, pimpinan perusahaan pengelola Danau Linow Resort)

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Lokasi Wisata Danau Linow Resort yang merupakan andalan Kota Tomohon maupun Provinsi Sulawesi Utara tiba-tiba ditutup. Sontak membuat masyarakat Tomohon maupun Sulawesi utara umumnya kaget.

Kondisi ini membuat manajemen pengelola lokasi wisata yang bernaung di bawah PT Karya Deka Alam Asri ini memberikan penjelasan.

Kepada wartawan, Gregorius James Pengky Wewengkang  salah satu pimpinan perusahaan menjelaskan, Danau Linow Resort ditutup karena sementara dalam penyidikan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

”Kami harus jujur, ini ditutup karena sementara dalam proses hukum. Lokasi yang dikelola perusahaan kami disangkakan masuk dalam wilayah hutan lindung,” ungkap Pengky–sapaan akrabnya.

Pihaknya lanjut Pengky, sudah beberapa kali dipanggil di kejaksaan tinggi. Hanya saja, hingga saat ini tidak tahu areal mana yang dimaksud masuk dalam hutan lindung. Karena sepengetahuannya, semuanya adalah tanah pasini.

Dalam menjalankan usaha katanya, perusahaan telah memenuhi semua persyaratan seperti UPL/UKL dan lainnya menyangkut perizinan usaha hingga sertifikat tanah. Jadi, jika bermasalah dengan lokasi yang disangkakan hutan lindung, pihaknya mengaku agak bingung. Apalagi, dengan sangkaan berusaha di areal hutan lindung, kasusnya menjurus ke kasus korupsi karena dianggap merampas dan melakukan usaha di lahan yang adalah bagian dari hutan lindung.

”Jadi, dengan sangkaan melakukan tindakan korupsi, kami manajemen harus menutup sementara sambil menunggu kepastian hukum,” kata Pengky didampingi Adreas Dengen, Manajer Danau Linow Resort kepada wartawan.

Pekerja di lokasi tersebut saat ini kata Andreas, berjumlah 59 orang termasuk dirinya, terdiri dari 20 pekerja yang dikontrak dan lainnya yang merupakan pekerja lepas seperti security dan cleaning service.

Pihak perusahaan maupun manajemen Linow berharap agar secepatnya ada kepastian hukum terhadap masalah yang sementara terjadi. ”Pemerintah kota maupun pemerintah provinsi diharapkan bisa membantu sehingga secepatnya bisa diperoleh kepastian hukum, karena pemerintah tentunya memiliki data mana yang masuk Kawasan hutan lindung dan mana yang tidak,’’ tutup Pengky.

Danau Linow Resort sendiri merupakan destinasi pariwisata yang terletak di Kota Tomohon dan banyak memberikan kontribusi bagi dunia pariwisata, maupun Pendapatan Asli daerah (PAD) serta mempekerjakan masyarakat Kota tomohon. (ark)