Ada Indikasi Lawan Hukum dan Pelanggaran Etik, Pemkab Mitra Gugat KIP Sulut

Ada Indikasi Lawan Hukum dan Pelanggaran Etik, Pemkab Mitra Gugat KIP Sulut

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) yang meminta Pemkab Mitra memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Pemkab menggugat putusan itu sekaligus meminta dibentuknya tim etik untuk memeriksa komisioner KIP Sulut.

Bupati James Sumendap SH menyampaikan, terdapat indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dari putusan KIP ini.

“Yang seharusnya digarisbawahi adalah KIP tidak cermat terkait putusan itu karena tidak cermat menilai. Apakah mereka kurang paham hukum, atau tidak mengerti hukum, atau tidak mengerti hukum acara, karena tidak bisa membedakan mana dokumen public dan mana dokumen yang bukan dokumen publik,” katanya, Jumat (03/11/2022 kemarin.

Ketidakcermatan KIP, kata Bupati, juga nampak dalam amar putusan, dimana dasar pertimbangan sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Kecenderungan mereka adalah karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini Pemkab Mitra dalam sidang.

“Jadi bukan persoalan urgensi pokok perkara bahwa dokumen itu harus diserahkan,” katanya.

Bupati menyampaikan, oleh karena KIP tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen itu harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, melainkan hanya menyoal terkait ketidakhadiran Pemkab Mitra, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Ini juga sekaligus menunjukkan ketidak-mengertian atas tugas pokok Komisi Informasi,” tegasnya.

Dilanjutkan Bupati, Sebagai tindaklanjut atas keberatan terhadap putusan KIP ini, Bupati menegaskan bahwa Pemkab telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta Komisi Informasi Pusat untuk membentuk tim etik.

“Telah terjadi pelanggaran karena pertimbangan atas keputusan itu yang kabur, tidak jelas, absurd. Jadi tim etik ini perlu dibentuk untuk menilai keputusan dari KIP Sulut. Tentu sasarannya adalah komisioner,” ungkapnya.

Menariknya, Bupati menyampaikan bahwa ia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya.

“Saya ingatkan kepada tim seleksi anggota KIP Sulut untuk setidaknya bahwa keikutsertaan komisioner KIP yang saat ini sementara menjabat dalam proses seleksi itu dapat dipertimbangakan,” tegasnya.

“Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak. Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan,” imbuhnya.

Bupati JS pun mempertanyakan soal motivasi dari pemohon untuk meminta dokumen dari Pemkab.

“Kalau lembaga pemeriksa memita dokumen itu jelas alasannya untuk pemeriksaan. Tetapi ini apa motivasi dari pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara untuk meminta dokumen itu. Parahnya, Komisi Informasi Sulut mengabulkan itu dengan tidak menjelaskan urgensi dan dasar keputusan sesuai pokok perkara. Hanya karena ketidakhadiran Pemkab Mitra dalam undangan sidang,” ujarnya.

Bupati menambahkan, tanpa diminta pun sebenarnya dokumen yang disoal oleh pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) itu dapat diakses antara lain lewat situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena semua dokumen yang diminta itu kan sudah melalui proses audit baik internal maupun eksternal. Silahkan didownload di website BPK,” katanya.

“Yang jadi pertanyaan, dokumen yang sudah melalui audit itu mau diminta untuk diserahkan itu motivasinya apa? Dan harus dibedakan mana dokumen untuk public dan mana yang tidak. Ini yang harus dipahami,” tandas Bupati dua periode ini.(ten)