50 Hari Kerja, Target CS-WL Selesaikan PTSL

CS-WL, PTSL, Tomohon
Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE saat memimpin rapat

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon menargetkan daerah pertama di Sulawesi Utara yang menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam waktu 50 hari kerja.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE saat memimpin rapat PTSL bersama Badan Pertanahan Senin  (15/3/2021) di ruang rapat rapat wakil wali kota.

Menurutnya, jika selesai tepat waktu sesuai rencana, maka Kota Tomohon menjadi percontohan bagi daerah lain di Sulawesi Utara.

”Ini komitmen saya dan Pak Wali Kota, menjadikan Kota Tomohon lebih baik. Mari bersama-sama kita wujudkan,” tandas WL saat memimpin rapat.

PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali dilakukan serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang bekum didaftarkan atau belum bersertifikat dalam satu wilayah.

Sementara tujuan PTSL adalah agar masyarakat memiliki kepastian hukum, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat  bisa memantau wajib pajak PBB dan mengetahui batas wilayah mulai antar kelurahan hingga batas daerah.

Sedangkan manfaat PTSL adalah meningkatkan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, pemetaan zona nilai tanah, memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.

Saat memimpin rapat bersama Badan Pertanahan, WL didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Jusak ST Pandeirot SPd MM, Camat Tomohon Barat John Gigir MPd  Camat Tomohon Tengah Michael Joseph SSTP MSi, Camat Tomohon Timur Klaudius Kalesaran SH, diikuti Plh Lurah Kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu. (ark)