11 Tahun Buron, Petualangan Terduga Pelaku Pembunuhan di Minsel Berakhir

11 Tahun Buron, Petualangan Terduga Pelaku Pembunuhan di Minsel Berakhir (foto: Humas Polda Sulut)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Petualangan pria berinisial MW, 35 tahun, akhirnya berakhir di tangan Polres Minahasa Selatan.

MW yang merupakan terduga pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap setelah 11 tahun buron.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Jois di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, pada tahun 2011 silam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minsel di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (29/5/2022).

Menurut dia, terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

“Selama dalam pelarian, terduga pelaku berganti-ganti identitas, terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu, (2/6/2022).

Tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada Sabtu (4/6/2011) silam.

“Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras, terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” terangnya,

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan menggunakan pisau badiknya.

“Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.(*/ryan)