RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pencairan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terkesan lamban. Hingga saat ini, dari 135 desa penerima Dandes, baru 84 yang dicairkan untuk tahap I.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui Kabid Pemberdayaan dan Ketahanan Masyarakat Dolly Marentek akhir pekan lalu meminta agar desa yang belum menyelesaikan administrasi agar segera menuntaskannya.
”Baru 84 desa yang menyelesaikan verifikasi dan dicairkan. Menyusul ada 15 desa,” kata Marentek.
Sementara itu masih ada 36 desa yang belum melakukan pengurusan proses pencairan.
BACA JUGA:
Selain User , Sekorlap Prov Sulut PT SAA, Juga Diduga Tipu Subkontraktor
Road Show, TIFF Menggema di Batam
O2SN Provinsi Sulut, Tomohon Raih 15 Medali Cabang Karate
SBAN Liow, Salah Satu Pengusul Keppres 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila
Pilkada Minahasa 2018, Paket JWS-JRK vs IVANSA-CNR Ramai Diperbincangkan
“Kita berikan kesempatan lagi sampai akhir pekan depan bagi desa-desa yang belum menyelesaikan persyaratan pencairan dana desa,” tukas Marentek.
Memang lanjutnya, ada sejumlah desa yang menemui kendala dalam pemasukan persyaratan dokumen pencairan Dandes.
Selain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencanan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), terkendala juga di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). (ten)