9 Mei-4 Juni, Senator SBAN Liow Inventarisasi Enam Poin di Konstituen Sulut

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota DPD-RI utusan Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow selang 9 Mei hingga 4 Juni melakukan reses di Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut).

Senator SBAN Liow
Senator SBAN Liow

Ada enam poin yang menjadi agenda reses Stefa—sapaan akrabnya yang juga Ketua Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM.

Keenam poin tersebut adalah RUU tentang Sistem Pengupahan, RUU tentang Ketahanan Keluarga, Pandangan DPD-RI terhadap RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pandangan DPD-RI terhadap RUU tentang Pemghapusan Kekerasan Seksual, Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/MTS.

‘’Ya, selang masa reses ini, kami sebagai anggota Komite III DPD-RI melaksanakan enam poin tersebut,’’ ungkap Stefa kepada wartawan Minggu (14/5/2017).

Ditambahkannya, Ketua Komite III DPD-RI Drs hardi Selamaat Hood MSi PhD dalam suratnya mengharapkan agar setiap anggota menyampaikan laporan hasil kegiatan di daerah pemilihan untuk dijadikan Daftar inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan di Komite III DPD-RI sesuai tugas dan fungsi. (ark)