Warga Berharap Ada Sanksi Bagi ASN Yang Tak Netral di Pilkada

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi ujian netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ditenggarai banyak ASN yang justru tidak bisa menjaga netralitas saat pilkada, dikarenakan mendukung salah satu pasangan calon (paslon), kendati ASN tidak boleh terlibat dalam politik prasktis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kode etik dan disipilin ASN.

Terkait hal ini sejumlah warga menghendaki akan ada sanksi tegas bagi ASN, yang terang-terangan terbukti mendukung salah satu paslon.

“Ya, ASN harus netral. Jika terbukti tidak netral dan terang-terangan mendukung salah satu paslon, harus diberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Dan pihak yang berkompeten memberi sanksi harus tegas dan tidak pandang buluh, ” tandas Yubel Pandey dan Rendis Langkai Generasi muda Minsel.

ASN menurut keduanya, adalah abdi negara dan pelayan masyarakat, harus memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, disiplin, loyal dan intregritas sehingga tidak terganggu dengan hiruk pikuk Pilkada.

Meskipun memang ASN juga mempunyai hak politik memilih paslon kepala daerah yang dikehendaki, namun bukan berarti harus terang-terangan mendukung salah satu Paslon.

“Sebab jika ASN tidak lagi netral di pilkada, ini bisa memicu persoalan dan menjadi resistensi di tengah masyarakat,” tukas keduanya sembari berharap ASN akan profesional dan sebisa mungkin menjaga netralitas di Pilkada, sehingga tidak menuai sorotan masyarakat . (lou)