Bingung Cara Buat Suket Perjalanan ? Ini Contoh Formatnya

sanil
Ini Contoh Format Suket Perjalanan yang Akan Diminta Petugas Pos Kontrol Kesehatan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Selain harus memenuhi syarat harus pakai masker, suhu tubuh dibawah 38 derajat, penumpang dalam kendaraan maksimal harus 50 persen, tepat mulai Rabu (10/6/2020) hari ini, setiap warga luar Kota Manado yang akan melewati Pos Kontrol Kesehatan harus menunjukan Surat Keterangan Perjalanan (SKP).

Terkait hal tersebut, Jubir Satgas Covid-19 Pemkot Manado drg Sanil Marentek menjelaskan contoh format Surat Keterangan Perjalanan (SKP). Menurut Sanil, SKP dibuat di kelurahan atau kantor desa setempat. Harus berisikan tanggal surat dibuat, nama lengkap, nomor KTP, umur, jenis kelamin, golongan darah dan nomor handphone.

“Jadi formatnya standar lah. Harus dijelaskan juga bahwa nama tersebut di atas tinggal di mana, lingkungan mana, desa mana, kabupaten mana, misalnya Minahasa atau Minut. Terus keperluan datang ke Manado untuk apa, lalu dicantumkan tanggal lama tinggal di Manado, dari kapan sampai kapan. Pasti lurah atau kepala desa sudah tahu,”kata Marentek, Rabu (10/6/2020).

“Saat di pos kontrol, petugas akan meminta surat keterangan serta mencocokan dengan KTP atau SIM yang bersangkutan,”sambungnya.

Untuk ASN, pegawai, karyawan yang bekerja di instansi vertikal, kantor perwakilan pemerintah daerah dan asing, TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD, hanya memakai surat keterangan jalan yang ditandatangani oleh atasan.

“Jadi tidak perlu pakai Surat Keterangan Perjalanan. Namun saat lewat di pos nanti tetap harus menunjukan surat jalan dengan KTP atau SIM,”kata dia.

Sementara untuk masyarakat pekerja/karyawan swasta, surat keterangan harus ditandatangani oleh pemerintah setempat di mana yang bersangkutan tinggal, dalam hal ini kepala desa atau lurah.

“Surat keterangannya berlaku selama tujuh (7) hari atau satu minggu. Jadi kalau ada yang bertanya apakah kartu atau surat itu diperbaharui setiap hari atau per dua hari misalnya itu tidak, jadi berlaku selama tujuh hari,”ujar drg Sanil.

Ia juga menghimbau masyarakat agar sebelum melewati pos sudah menyiapkan surat keterangan serta KTP/SIM.

“Supaya saat diminta oleh petugas tidak cari-cari lagi, supaya juga tidak menciptakan kemacetan yang cukup panjang,”tandas Sanil, sembari menambahkan jika masih bigung atau ada hal yang ingin ditanyakan bisa hubungi call center 112.(ryan)