Selama Tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Tomohon Tangani 13 Pelanggaran

TOMOHON, (manadotoday.co.id)– Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menyisakan penetapan Calon Anggota Legislatif dan Pelantikan. Untuk proses pencoblosan sudah selesai. Selama tahapan hingga pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menangani 13 pelanggaran.

Steffan Linu SS, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Steffan Linu SS, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Steffan Linu SS pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Media Masa dengan topik ”Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019” di Cella Bakery Talete Dua Tomohon Tengah Selasa (25/6/2019).

”Ya, kami menangani 13 pelanggaran sebagai bentuk pengawasan aktif dari laporan hasil pengawasan,” ungkap Linu diamini Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan SPd MHum dan Merwan Irvan Dokal SH, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Selama tahapan lanjut Linu,

Komisioner Bawaslu Kota Tomohon
Komisioner Bawaslu Kota Tomohon

pihaknya menemukan 5 pelanggaran pidana namun tidak memenuhi unsur.

”Ada juga proses terhadap dugaan ketidaknetralan ASN dan telah diteruskan ke Komisi ASN. Tinggal menunggu putusan selanjutnya,” tambah Linu.

Kasus yang hingga putusan bersalah adalah coblos dua kali yang dilakukan LSW, warga Woloan. Diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tondano, akhirnya setelah Banding di Pengadilan Tinggi, akhirnya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman. (ark)