Pelatihan Bantuan Hukum dan Paralegal, Kapolres Minsel: Dana Desa Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Pelatihan Bantuan Hukum dan Paralegal,AMURANG, (manadotoday.co.id) – Program pembangunan Dana Desa yang setiap tahun dianggarkan Pemerintah Pusat, dampak positifnya sudah dirasakan oleh seluruh mayarakat. Betapa tidak, dengan adanya Dandes, masyarakat kini dapat menikmati fasilitas infrastruktur berupa akses jalan desa, drainase, jalan sentra ekonomi dan pemberdayaan ekonomi.

Meski demikian, harus diakui di sejumlah daerah banyak oknum yang malah memanfaatkan Dandes untuk kepentingan pribadi.

Menyikapi fenomena tersebut, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK menegaskan harus dilakukan upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan pembekalan hukum soal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

“Dan yang paling penting Soal Dana Desa jangan ada yang ditutup-tutupi. Artinya pengelolaan dana desa harus transparan kepada masyarakat, ” tegas Kapolres pada saat pelaksanaan Pelatihan Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa Tahun 2019, yang diikuti oleh ratusan peserta dari Desa Kumelembuai, Kumelembuai Atas, Kumelembuai Satu, Kumelembuai Dua, Makasili serta Lolombulan Makasili, di GOR Desa Kumelembuai Atas, Jumat (14/06/2018).

Kapolres juga menyampaikan agar pemerintah desa yang dipercayakan mengelolah dana desa menyediakan sarana informasi pengelolaan dana desa yang gampang diakses masyarakat.

“Tentu jika pengelolaan Dandes dilakukan secara transparan dan sesuai aturan tidak akan menimbulkan keresahan pada masyarakat. Sebaliknya jika melanggar rambu-rambu akan mendapatkan sanksi sebagaimana auran yang berlaku, ” tandas Kapolres seraya menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan dandes.

Senada Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha dalam arahannya mengingatkan agar pemerintah desa dalam hal ini hukum tua dan jajaran mengelolah dandes dengan baik, transoaran dan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan takut mengelolah Dandes yang diperuntukan bagi keaejahteraan masyarakat. Asalakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai tergiur uang jutaan rupiah, kemudian melakukan Korupsi yang akhirnya hanya akan membawa sengsara,” tukasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow, mengatakan Pelatihan Badan Hukum dan Paralegal Desa penting dilakukan untuk menyatukan persepsi dan sebagai langkah pencegahan agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini bukan hanya sekedar pelatihan namun akan ada tindaklanjut dan monitoring serta evaluasi,” ujarnya.

Diketahui bertindak sebagai moderator pada acara ini Sekertaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang SSTP MAP.

Hadir pada acara tersebut Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP serta undangan lainnya. (lou)