Kamis Lusa, Pemilihan Ulang di Empat TPS Dapil I Tomohon

Divisi Teknis KPU Tomohon Robby Golioth ST
Divisi Teknis KPU Tomohon Robby Golioth ST

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah menggelar Pleno Senin (22/4/2019) soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal tidak memenuhi syarat di sejumlah TPS, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tomohon dilaksanakan Kamis (25/4/2019).

Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Divisi Teknis Robby Golioth ST mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan dalam pleno soal waktu pelaksanaan PSU. ‘’Kami menetapkan dilaksanakan pada Kamis lusa,’’ ungkap Golioth.

Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 5 Kelurahan Rurukan, TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua, TPS 7 Kelurahan Woloan Dua serta TPS 5 Kelurahan Tara-tara Tiga.

Namun, dari keemp;at TPS tersebut lanjut Golioth, hanya dua yang akan melaksanakan PSU lima surat suara yakni TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Tara-tara Tiga.

Untuk TPS 5 Kelurahan Rurukan dan TPS 7 Kelurahan Woloan Dua hanya PSU memilih Presiden dan Wakil Presiden atau hanya empat surat suara. (ark)