Komisi B DPRD Minsel Tinjau Pengelolaan Limbah PT SEJ

PT Sumber Energi Jaya, limbah PT Sumber Energi Jaya, DPRD Minsel, Steven Lumowa, Welly Liwe ,Joppy Mongkaren,AMURANG, (manadotoday.co.id) – Postingan salah satu warga di media sosial Facebook, soal dugaan pembuangan limbah PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di sungai Ranoyapo, langsung disikapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Tiga personil Komisi B yakni Steven Lumowa, Welly Liwe dan Joppy Mongkaren, langsung meninjau pengelolaan limbah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Motoling Timur, Sabtu (30/6/2018).

Ketua Komisi B Steven Lumowa mengatakan, bahwa dari hasil tinjauan Komisi B, didapati bahwa ternyata pembuangan air ke sungai Ranoiapo yang awalnya diduga adalah limba (seperti yang di posting pada salah satu media sosial Facebook), bukan berasal dari limbah pengelolaan, namun air panas yang berasal dari sumber mata air.

“Dari kondisi fisik apa yang dilihat bersama secara kasat mata di lapangan ditambah penjelasan detail pihak perusahaan soal pengelolaan limbah, ternyata berbeda dari apa yang di posting di media sosial facebook,” terang Lumowa.

Meski begitu, Komisi B DPRD Minsel, dipaparkan Lumowa, akan tetap menunggu hasil lab, yang sudah dilakukan oleh Dinas KLH Provinsi dan Kabupaten Minsel.

“Meski secara kasat mata tidak ditemui dugaan pembuangan limbah seperti yang diposting pada media sosial facebook, pada prinsipnya kita tetap akan menunggu hasil laboratorium dinas terkait yang telah mengambil sampel mulai dari hulu, hilir hingga muara sungai Ranoiapo untuk kemudian dipastikan apakah Sungai Ranoiapo tercemar atau tidak,” tukas Lumowa.

PT Sumber Energi Jaya, limbah PT Sumber Energi Jaya, DPRD Minsel, Steven Lumowa, Welly Liwe ,Joppy Mongkaren,Sementara itu Kepala Teknis Tambang Agustinus Wendi, menjelaskan soal foto postingan pembuangan limbah PT SEJ di sungai Ranoaipo, yang sempat viral. Menurutnya, untuk foto dua pipa yang terlihat membuang air langsung ke sungai itu ada benarnya. Namun pembuangan tersebut adalah sumber mata air dari lokasi open pit.

“Itu bukan limbah, meskipun mungkin orang awam mengira pembuangan tersebut limbah hasil pengolahan. Namun saya mau klarifikasi bahwa pembuangan tersebut adalah air yang bersumber dari mata air. Dan di tempat tersebut belum ada pengolahan, jadi intinya air yang dibuang bukan hasil limbah pengolahan, ” terang Agustinus.

Agustinus juga menjelaskan bahwa pihaknya setiap tiga bulan secara intensif melakukan uji lab hasil limbah dengan menggunakan jasa PT WLN yang sudah terakreditasi.

“Sehingga tidak benar PT SEJ membuang limbah ke median Sungai seperti yang diposting dalam FB. Sebab pembuangan air dari hasil pengolahan sesuai baku mutu sebagaimana hasil laboratorium,” pungkasnya.

Diketahui turut mendampingi Komisi B DPRD Minsel saat melakukan tinjauan lapangan yakni Hukum Tua Desa Karimbow Marthen Runtunuwu dan tokoh masyarakat Steven Kusoy. (lou)