Sanksi Tegas Menanti ASN Tomohon Tambah Libur

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer dan tenaga kontrak  agar tidak menambah libur saat cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri berakhir. Siapa yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas.

‘’Hari libur sudah ditetapkan. Jadi, jangan lagi menambah libur di luar yang telah ditetapkan. Jika menambah libur, akan dikenakan sanksi tegas sesuai petunjuk dari pusat. Kalau waktu lalu yang menambah libur hanya diberikan teguran lisan, sekarang sanksi tertulis akan dilayangkan,’’ kata wali kota kepada wartawan.

Cuti bersama lanjut Eman, hanya sampai 20 Juni 2018. Jadi, 21 Juni wajib masuk kantor. Hal yang sama dikatakan Ketua Tim Penilai Kinerja Perangkat Daerah (Tipikeda) Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh yang juga Sekretaris Kota Tomohon. Menurutnya, sesuai kalender kerja, 20 Juni adalah akhir cuti bersama. Jadi, 21 Juni sudah harus masuk kerja.

Sanksi yang akan dikenakan menurut Kepala bagian organisasi dan SDM Setdakot Tomohon Ir Martine Mamesa MSi, berupa pengurangan tunjangan kepada ASN, tenaga honorer maupun tenaga kontrak.

‘’Yang tidak mengindahkan aturan, saat menerima haji atau honor, tentunya akan mengalami pemotongan sesuai pelanggaran yang dilakukan,’’ tukasnya. (ark)