Tahun 2018, Perusahaan di Minsel Wajib Terapkan UMP

UMP, UMP sulut 2018, Perusahaan Minsel
Sonny Maleke

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2018 dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar Rp2.824.286, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Sonny Maleke, mengingatkan agar setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Minsel, yang mempekerjakan karyawan wajib menerapkan UMP.

“Terhitung mulai bulan Januari 2018, perusahaan wajib menerapkan UMP,” tegas Maleke.

Soal regulasi penetapan UMP di Kabupaten Minsel menurut Maleke, menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur, mengingat belum ada dewan pengupahan di Kabupaten Minsel.

“Dan perusahaan yang tidak menerapkan UMP, sebagaimana diatur dalam dalam pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.Dan pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000, sesuai pasal 185 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2013 ttg Ketenagakerjaan nomor ketenagakerjaan,” jelasnya .

“Karena itu diingatkan kepada para buruh atau karyawan silahkan melapor ke Disnaker, jika ada perusahaan di Kabupaten Minsel yang tak melaksanakan kewajiban membayar upah sesuai UMP,” pungkasnya. (lou)