Kabag Humas Minsel: Bimtek Hukum Tua dan Perangkat Desa Sudah Sesuai Aturan

Bimtek Hukum Tua ,Perangkat Desa, Henri Palit SH,
Kabag Humas Pemkab Minsel Henri Palit SH

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Bimbingan teknis perangkat Desa dan hukum tua di Pulau Bali, yang disoroti sejumlah masyarakat, akhirnya disikapi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Melalui Kepala Bagian Humas pemkab Minsel Henri Palit SH, menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek dalam rangka peningkatan kapasitas, sudah sesuai aturan.

“Bimtek ini penting untuk memberikan pengetahuan kepada perangkat desa dan hukum tua bagaimana menjalankan roda pemerintahan yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Palit.

Apalagi menurut Palit, program pelaksanaan bimtek itu sendiri sudah diprogramkan dalam APBDes, sebagaimana UU no 6 tahun tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN dimana penggunaan Dandes membidangi empat hal yakni penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan.

“Soal tempat pelaksanaan itu dapat dipertanggungjawabkan. Yang terpenting hasil dari pelaksanaan bimtek dapat diaplikasikan dalam rangka menunjang kemajuan program pembangunan dan pemerintahan serta peningkatan kesejahteraan warga. Karena itu kepada perangkat desa dan hukum tua diingatkan agar hasil bimtek disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (lou)