Ternyata, Tahun 2013 Tomohon-Minahasa telah Sepakati Batas Wilayah

Berita acara kesepakatan batas wilayah Tomohon-Minahasa di tahun 2013
Berita acara kesepakatan batas wilayah Tomohon-Minahasa di tahun 2013

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Gonjang-ganjing tapal batas antara Kota Tomohon dengan Kabupaten Minahasa akhirnya terjawab. Ternyata, batas tersebut sudah disepakati sejak tahun 2013 yakni di Pabu 49.

Dalam berita acara penetapan dan penegasan batas wilayah Tomohon dan Minahasa pa da Kamis 14 Maret 2013, telah ditetapkan tiga poin penting.

Pertama, pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemeritah Kota Tomohon sepakat dengan pemasangan PABU 46, PABU 47, PABU 48 dan PABU 49.

Kedua, Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon menyatakan bahw atidak ada masalah batas daerah antara keduanya.

Ketiga, kedua pemerintah sepakat menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah.

Kesepakatan itu sendiri ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa FPL Loing SH dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara Drs MM Onibala MSi.

‘’Jadi, sebenarnya saat ini tak ada masalah lagi. Batas-batas sudah jelas. Jika ada yang mempermasalahkannya, berarti telah melanggar kesepakatan. Kami Pemerintah Kota Tomohon tetap berpegang pada kesepakatan tersebut dan tak akan pernah mundur. Akan terus dipertahankan,’’ tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Tomohon Dra Truusje Kaunang didampingi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Jusak ST Pandeirot SPd MM Selasa (6/9/2016). (ark)