Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Tomohon Disetubuhi di Dalam Mobil

Tersangka RP alias Onal
Tersangka RP alias Onal

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ini peringatan bagi anak-anak gadis yang diiming-imingi pekerjaan. Dijanjikan pekerjaan, IAFP alias Indah (15) akhirnya disetubuhi di dalam mobil oleh RP alias Onal (30), pria asal Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 19:00 Wita Hanna, kerabat dekat korban berkenalan dengan Yuni Sara Gusti atas suruhan tersangka.

Saat itu korban ada bersama  kerabatnya Hanna. Tersangka kemudian tergiur dengan kemolekan korban dan langsung berkenalan.

Setelah kenalan, tersangka kemudian menawarkan pekerjaan di salah satu Dealer Kendaraan di Gorontalo kepada korban.

Tertarik dengan tawaran tersangka, korban bersama Hanna kerabatnya akhirnya berbohong kepada orang tua dengan mengatakan korban telah melarikan diri dengan lelaki.

Orang tua korban kemudian menyuruh tersangka untuk mencari korban. Padahal, saat itu korban berada di mobil tersangka.

Tersangka, korban, Hanna dan Yuni Sara Gusti kemudian pergi ke Boulevard Tondano. Di sana tersangka memberikan minuman kepada korban sehingga tak sadarkan diri.

Keesokan harinya yakni pada 17/8/2016, sekitar pukul 09:00 Wita mereka menuju Gorontalo melalui Minahasa Tenggara. Di perjalanan, tiba-tiba tersangka menghentikan mobilnya.

Sejurus kemudian, korban sudah disetubuhi tersangka di bawah ancaman. Sadisnya lagi, perbuatan tersangka direkam oleh Yuni Sara atas suruhan tersangka.

Usai menyetubuhi korban, tersangka kemudian menyetubuhi Yuni Sara dan direkam sendiri oleh tersangka.

Pada 18/8/2016 pukul 10.30 Wita, mereka tiba di Boltim dan Mandi di sebuah sungai. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Molibagu. Keesokan harinya tiba di Boroko Bolmut.

Pukul 22:00 Wita Yuni Sara dan korban berhasil melarikan diri. Namun, tersangka berhasil menangkap Yunishara. Sementara korban lolos dan melapor di Polsek Kaidipang Bolmut.

Pada 20/8/2016 orangtu korban melapor ke Polsek Tomohon Tengah. Sementara dari hasil penelusuran, korban akhirnya  dibekuk di Kelurahan Paslaten Tomohon Timur pada 21/8/2016. Korban kemudian dijemput oleh orang tua di Polsek Kaidipang.

Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Tomohon Utara pada 21/8/2016) sekitar pukul 22:30 Wita yakni lokasi berawal peristiwa. Selain tersangka, saksi juga yakni Yuni Sara diserahkan oleh Polsek Tomohon Tengah  ke Polsek Tomohon Utara bersama barang bukti berupa 1 unit kendaraan Suzuki Grand Vitara warna abu-abu metalik nomor polisi DM 1744 AE, 1 buah laptop dan 1 buah HP merk Samsung warna putih terdapat rekaman persetubuhan.

Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Franky Manus dan Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini dalam penanganan. (ark)