Ibu Kandung Tega Buang Bayi di Kandang Babi Gemparkan Warga Minsel

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Warga Minahasa Selatan (Minsel) digemparkan dengan adanya penemuan bayi lelaki yang ditenggarai sengaja dibuang ibu kandungnya di kandang babi, tepatnya di Kelurahan Uwuran II, Kecamatan Amurang, Selasa (2/8) pagi tadi.

Informasi yang dirangkum, menyebutkan bayi yang baru dilahirkan dengan bobot 3,9 kilo gram ini ditemukan pertama kali oleh Margareta Lahea warga setempat dengan kondisi terbungkus karung.

“Bayi malang itu, ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Temuan ini kemudian diberitahukan kepada pemerintah dan aparat kepolisian, Setelah itu bayi tersebut dilarikan ke RS Kalooran Amurang, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Margaareta.

Sementara itu, Kapolsek Amurang AKP Ari Prakoso SIK ketika dikonfirmasi membenarkan penemuan bayi di kandang babi. Bahkan menurutnya dari penyelidikan dan investigasi dari unit Reskrim maupun unit Intelijen Polsek Amurang akhirnya dapat diungkap motif dan pelaku kasus ini.

“Pelaku adalah ibu kandungnya yakni WR alias Windy (29), warga Kelurahan Uwuran II KecamatanAmurang, dan sudah diamankan di polsek Amurang guna menjalani proses penyidikan,” terang Prakoso.

Dari hasil pengakuan tersangka terungkap bahwa alasan utama tersangka meninggalkan bayi tersebut usai proses melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain sekitar pukul 02.00 wita, karena merasa takut bayi yang dilahirkan dalam keadaan tidak bergerak dan disangka sudah meninggal.

“Bayi malang itu, kemudian dimasukan tersangka ke dalam karung dengan kondisi tali pusar belum dipotong dan meninggalkannya di kandang babi tempat dimana bayi ini dilahirkan,” ujar Prakoso.

Terpisah, WR alias Windy ketika dimintai keterangan mengaku menyesal dengan perbuatannya telah membuang bayi yang baru dilahirkan dikandang Babi.

“Bayi tersebut adalah hasil hubungan dengan suami pertama JT alias Jufri yang sudah berpisah sejak bulan Desember 2015. Sementara saat ini saya tengah menjalin hubungan dengan laki-lain yakni dengan DL (David) warga Kelurahan Uwuran II, yang telah hidup serumah selang lima bulan terakhir ini,” terangnya sembari berkali-kali mengaku menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatannya Windy dijerat dengan pasal 341 sub. 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (lou)