Program CSR PT SEJ Dipertanyakan Warga

PT SEJ, PT SEJ tokin, CSR PT SEJ,Hukum Tua Desa Tokin, Adri Kalangi,
Lokasi tambang PT SEJ (foto: Facebook/Linda Kaligis)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepedulian sosial PT Sumber Energi Jaya (SEJ), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Motoling Timur, melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR), dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, CSR yang menjadi kewajiban pihak perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, untuk beberapa tahun terkakhir ini tidak lagi diberikan PT SEJ kepada masyarakat yang tinggal di lingkar tambang, yang notabene menerima langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan tersebut.

Hukum Tua Desa Tokin Adri Kalangi, ketika dikonfirmasi membernarkan hal tersebut. Menurutnya, sudah hampir dua tahun ini pihaknya sudah tidak lagi menerima bantuan sosial PT SEJ dalam program CSR.

“Beberapa tahun sebelumnya memang pernah ada, namun sekitar dua tahun terakhir sudah tidak pernah lagi,” jelas Kalangi.

Pun demikian, Kalangi mengatakan jika memang CSR menjadi kewajiban akan ada perhatian dan kesadaran terhadap tanggung jawab lingkungan pihak perusahaan terhadap daerah atau masyarakat lingkar tambang.

“Terkait program CSR ini, saya berharap akan ditindaklanjuti instansi terkait,” pungkasnya.

Diketahui Desa Tokin Kecamatan Motoling Timur, adalah salah satu Desa lingkar tambang, tempat dimana PT SEJ beroperasi.(lou)