Polres Tomohon Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kayawu

tmp_8218-received_1020597582870104079421301TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Polres Tomohon Senin (7/3/2016) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan di perbatasan Kelurahan Wailan dan Kelurahan Kayawu yang terjadi Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 02:00 Wita.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut terdiri dari 29 adegan, di mana korban Hendra Pangkerego (30) warga Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara dianaiaya oleh tiga tersangka masing-masing GT alias Glendy, RM alias Risky dan VT alias Virgy warga Wailan Kecamatan Tomohon Utara.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, pemicu sehingga terjadi peristiwa tersebut diawali sekelompok pemuda dari Kayawu yang bermain gas sepeda motor knalpot racing.
Sekelompok pemuda dari Kelurahan Wailan tersinggung sehingga terjadi perkelahian.

Akibat perkelahian tersebut, Hendra meninggal dunia. Sementara satunya lagi Jacky Polii (28) mengalami luka.

Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe SH mengungkapkan, ada dua laporan polisi pada peristiwa tersebut. Pertama, dikenakan pada pelaku atas kematian Hendra yakni Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun dan kedua, pengaianayaan terhadap. Jacky dikenai Pasal 170 ayat 1 ancaman 5 tahun.

”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot yang bisa mengganggu kenyamanan orang di kendaraan. Juga jauhi konsumsi minuman keras yang bisa memicu peristiwa yang tidak diinginkan,” harap Kapolsek. (ark)