Pleno Penetapan Paslon, KPU Bitung ”Abaikan” Panwaslu

Panwaslu, KPU Bitung, pilkada bitung, pilkada 2015, BITUNG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung dinilai melecehkan kebaradaan Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini disebabkan, pada rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yang diselengarakan secara tertutup, di kantor KPU Bitung, tidak melibatkan Panitia pengawas Pemilihan umum (Panwaslu). Padahal menurut peraturan bawaslu nomor 5 tahun 2015, pasal 18 huruf a, menyatakan bahwa Panwaslu berhak melakukan pengawasan dalam rapat pleno penetapan calon yang dilakukan terbuka.

Salah satu Komisioner Panwaslu Bitung Zulkifli Demsi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tidak diundang KPU dalam rapat pleno penetapan calon. Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan KPU tidak boleh melakukan pleno tertutup penetapan pasangan calon. ”Tidak ada aturan yang memberikan ruang kepada KPU untuk melakukan pleno penetapan tertutup seperti ini, ” tegas Demsi.

Ketika disentil apakah ada indikasi ”main mata” antara KPU Bitung, guna meloloskan salah satu pasangan calon, Demsy mengaku belum menemukan indikasi yang mengarah seperti itu. “Indikasi seperti itu belum kami temukan, tetapi kami akan terus lakukan pengawasan jika memang ada indikasi yang mengarah kesana sekaligus akan melakukan langkah tegas,” kata anggota Panwaslu Divisi SDM dan Organisasi, yang menyayangkan keputusan KPU Bitung melaksanakan pleno pentepan pasangan calon secara tertutup ini.

Sementara itu jurubicara KPU Bitung Victor Rotty, belum bisa memberikan keterangan. Karena ketika dikonfirmasi lewat Handphone tidak direspon kendati dalam keadaan aktif. (lou)