Pemkot Tomohon Tindaklanjuti Edaran Kementrian PAN-RB Soal LHKASN

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota Tomohon menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi semua pejabat sampai ke tingkat eselon IV dan V.

Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP mengatakan, melalui LHKASN para pegawai nantinya akan terbiasa dengan kegiatan melaporkan harta kekayaannya, sehingga setelah menjadi pejabat eselon II nanti, telah belajar dan terbiasa melakukan pelaporan kekayaannya sehingga terhindar dari hal-hal yang berpotensi melawan hukum.

‘’Nantinya bila surat edaran tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ini telah diterima, langsung diteruskan kepada para pejabat dan seluruh pegawai yang ada. Baik melalui penyampaian secara langsung atau menempelkan di papan informasi masing-masing SKPD untuk ditindaklanjuti.,’’ ujar Poli.

Sementara Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, LHKPN untuk pejabat eselon II dan LHKASN untuk pejabat eselon III dan IV wajib diisi. ‘’Saya tegaskan kepada semua pejabat yang ada di lingkup Pemkot Tomohon untuk menaati semua aturan. Jangan ada yang tidak mengindahkannya. Ini demi kebaikan kita semua,’’ tukas walikota. (ark)