Sosialisasikan Perda APBD Perubahan, MJLW Ingatkan Pemkot Tertib Pembayaran Kader KB dan Linmas

Tomohon, Miky Junita Linda Wenur, DPRD, APBD-P
Ketua Komisi III DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP Sosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) Senin (7/11/2022) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon kepada masyarakat Kelurahan Lahendong di Homestay Walian Satu Tomohon Selatan.

Dalam sosialisasi tersebut, MJLW meminta kepada Pemerintah Kota Tomohon agar tertib dan ikut aturan dalam membayar insentif kader Keluarg Berencana (KB), Kader Kesehatan serta Perlindungan Masyarakat (Linmas).

‘’kami tahu persis kar4ena hingga Maret 2022, masih banyak yang belum mengantongi SK. Karena belum ada SK, jangan dilakukan pembayaran sejak Januari. Ini hanya mengingatkan agar tidak bermasalah,’’ tegas Wenur seraya menambahkan sebagai wakil rakyat, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan.

Pada bagian lain, menyentil soal insentif lansia, MJLW meminta dinas terkait yakni dinas sosial agar benar-benar mendata penerima yang layak, sebab dari pengamatan selama ini, banyak yang layak menerima tapi tak terakomodasi, sementara yang sebenarnya tidak layak terakomodasi.

‘’Harus berdasarkan fakta, jangan disamaratakan perlingkungan 5 penerima. Ini jadinya yang sebenarnya layak menerima tidak menerima, sementara yang tidak layak akhirnya menerima,’’ kata MJLW.

Menyentul tenaga kontrak, MJLW mengatakan, karena sudah dianggarkan, jangan sampai tidak terbayarkan sehingga menjadi Silpa. ‘’Kasihan mereka sudah dua bulan dirumahkan. Padahal menjelang perayaan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru. Bayarlah, tapi, sekali lagi harus sesuai aturan, jangan sampai tidak sesuai aturan,.’’ Katanya.

Sementara narasumber lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi MAP dalam materinya mengatakan, APBD merupakan instrumen legal yang mengatur jalannya pemerintah daerah untuk pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemerintahan.

‘’Untuk melaksanakan APBD-P ada beberapa poin yang perlu dilakukan, antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, kondisi yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan, situasi darurat maupun kejadian luar biasa,’’ kata Mogi.

Sosialisasi Perda tersebut dibuka Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon John S Liuw SPi. (ark)