Miky Wenur Tegaskan Pemkot Tomohon untuk Penuhi Hak PNS, Nakon, Linmas dan Kader Kesehatan

Miky Junita Linda Wenur, Tomohon, PNS, Nakon
Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW)

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Menyikapi kabar beredar tentang belum dibayarkannya hak-hak PNS, Tenaga Kontrak (Nakon), Linmas, Kader KB dan Kesehatan, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) angkat bicara.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon harus memenuhi kewajibannya membayar hak para PNS, Tenaga Kontrak serta komponen pemerintahan lainnya seperti Linmas serta Kader KB dan Kesehatan.

Apalagi upah komponen pemerintahan lainnya itu berada di bawa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sudah berbulan-bulan tidak dibayarkan kendati sudah kerja.

”Kami juga sudah mendapat pengeluhan dari para PNS di mana sudah beberapa bulan belum menerima TPP. Ada juga dari tenaga kontrak yang sudah kerja namun belum menerima haknya, walaupun saat ini dirumahkan,” kata MJLW saat diminta tanggapan sejumlah wartawan.

Nita–sapaa akrab MJLW Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tomohon menambahkan, sesungguhnya semua anggaran sudah tertata dalam APBD. Jadi, menjelang Hari Raya Keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru serta mengantisipasi krisis global, harusnya hak-hak mereka sudah dibayarkan Pemkot Tomohon.

”Ini tinggal bagaimana kepedulian Pemkot Tomohon dalam mengelola keuangan yang baik serta memberikan prioritas perhatian dan kepedulian akan hak-hak warga sebagai tenaga kontrak, linmas, kader KB dan kesehatan,” katanya seraya mengatakan pihak DPRD akan memanggil instansi teknis terkait permasalahan ini.

Pemkot Tomohon melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus E Mogi MAP ketika dikonfirmasi mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS, Nakon, Linmas, Kader KB dan Kesehatan serta TPP.

Namun menurutnya, saat ini sudah bisa dibayarkan menyusul sudah bisa digunakannya APBD Perubahan.

”Ini tinggal kesiapan tiap SKPD untuk memasukkan berkas. jika sudah lengkap, segera dibayarkan. Untuk PNS di SKPD yang dua bulan belum menerima gaji, sudah dibayarkan,” jelas Mogi. (ark)