Miky Wenur Sosialisasikan Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik

Miky Junita Linda Wenur, Sosialisasi Perda, Tomohon, pajak
Ir Miky Junita Linda Wenur MAP mensosialisasikan Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) Senin (13/12/2021) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Homestay Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan dihadiri masyarakat kelurahan Walian, Walian Satu dan Uluindano.

Saat melakukan sosialisasi, MJLW yang juga Ketua Komisi III DPRD Tomohon mengatakan, melalui peraturan daerah ini, masyarakat dimudahkan dalam membayar pajak. ‘’Bisa hanya dari rumah dengan menggunakan aplikasi yang ada,’’ katanya.

Perda itu sendiri, diajukan pihak pemerintah kota setelah melihat di Kota Tomohon perlu ada pembayaran pajak secara elektronik untuk mempermudah pemnbayaran oleh wajib pajak.

‘’Ini diajukan oleh pemerintah kota dan dibahas bersama dewan. Dalam pembahasan, kami mengkonsultasikannya ke pemerintah pusat,’’ jelas MJLW.

Narasumber lainnya dalam sosialisasi adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi MAP diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.

Dalam materinya, Manangka menjelaskan tentang bagaimana cara membayar pajak secara elektronik hingga system penetapan pajak sehingga keluar jumlah yang harus dibayar oleh para wajib pajak.

Tampil sebagai moderator, Soleman J Pitoy. Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Keuangan John Liuw SPi. (ark)