Ketua DPRD Tomohon Sosialisasi Perda tentang Protokol Kesehatan Covid-19

djemmy j sundah, dprd tomohon, covid-19
Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mensosialisasikan Perda 1/2021

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE Kamis (4/3/2021) bertempat di Kelurahan Lansot Tomohon Selatan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sosialisasi diawali laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sigie Pungus SH.

Saat membawakan materi sosialisasi, Sundah mengatakan patut berbangga karena Kota Tomohon mampu menetapkan Perda berkaitan dengan Covid-19.

‘’Ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dari pihak legislatif dan eksekutif,’’ katanya.

djemmy j sundah, dprd tomohon, covid-19
Masyarakat yang menghadiri Sosialisasi Perda 1/2021

Menurutnya, tujuan ditetapkannya Perda tersebut, yakni pertama, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pengelola fasilitas umum terhadap penerapan  protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan ketiga memberikan efek jera terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Selain Ketua DPRD Kota Tomohon, narasumber pada sosialisasi di Lansot adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr Deesje Liuw MBiomed dihadiri Lurah Lansot Henny Bororing dan masyarakat Kelurahan Lansot. (ark)