Dana Talangan, BPMS GMIM Berlakukan Riba 2 Persen ke RS Bethesda

BPMS GMIM, RS Bethesda, Ramon Amiman
Kantor BPMS GMIM

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Kendati mengklaim bahwa Rumah Sakit Bethesda Tomohon adalah milik GMIM melalui Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM yang berstatus Pembina, namun untuk masalah pinjaman uang yang disebut dana talangan untuk kelangsungan operasional rumah sakit dikecualikan.

Sebagai bukti, untuk kelangsungan operasional, Rumah Sakit Bethesda pernah 3 kali meminjam dana talangan ke kas Sinode GMIM melalui BPMS namun diberlakukan riba atau sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan alias bunga.

Dari penjelasan pihak Direksi RS Bethesda yang diberhentikan yakni Direktur Dr dr Ramon Amiman dan dua wakil direktur masing-masing dr Maryo Moningka SpRad dan dr Ellaine Wenur MKes kepada wartawan, dalam pinjaman dana talangan tersebut diberlakukan bunga sebesar 2 persen.

”Itu atas arahan Pembina Yayasan Medika. Untuk peminjaman dana talangan diajukan ke pihak Sinode GMIM,” jelas Amiman, Moningka dan Wenur.

RS Bethesda, BPMS GMIM, Ramon Amiman, Bank Mandiri
RS Bethesda yang ada di Kota Tomohon

Padahal, dana talangan atau Supply Chain Financing (SCF) adalah program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada fasilitas kesehatan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan piutang.

”Ini agar kelangsungan operasional rumah sakit tidak terganggu, terutama saat ada keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan maupun Covid-19,” jelas dr Wenur.

Untuk program tersebut, RS Bethesda bekerja sama dengan Bank Mandiri dengan bunga 8,5 persen pertahun atau 0,7 persen perbulan.

Prosedur Yayasan Medika sejak tahun 2019, jika membutuhkan dana talangan, rumah sakit membuat surat permohonan izin dan uraian peruntukan pemakaian dana talangan ke Pembina Yayasan Medika.

Apabila disetujui, Pembina Yayasan Medika dalam hal ini BPMS GMIM akan menghubungi pihak Bank Mandiri untuk pencairan dana. ”Fasilitas ini beberapa kali digunakan oleh RS Berhesda fan rumah sakit lainnya di bawah Yayasan Medika,” tambah dr Wenur.

Namun, aturan tersebut dipatahkan oleh BPMS yang meminta agar dana talangan bukan diambil di Bank Mandiri namun di kas Sinode GMIM dengan bunga 2 persen perbulan. padahal jika di bank hanya 0,7 persen.

Dana talangan pertama diterima pada 29 Agustus 2019 sebesar Rp3.275.712.860. Dikembalikan November 2019 dengan jumlah Rp3.406.741.134 atau sudah dikenakan bunga sebesar Rp131.038.514.

Dana talangan kedua diterima 29 Juni 2020 sebesar Rp1.616.468.400, dikembalikan ke Sinode GMIM 7 Desember 2020 sebesar Rp1.745.820.872 atau sudah ditambah bunga 2 persen menjadi sebesar Rp129.317.472.

Dana talangan ketiga diterima 3 Februari 2021 sebesar Rp2.500.000.000, dikembalikan ke Sinode GMIM 9 Maret 2021 sejumlah Rp2.550.000.000 karena sudah dikenakan bunga Rp50.000.000.

”Ini penjelasan kami pihak direksi yang diberhentikan untuk meluruskan pernyataan Pembina Yayasan yang menyatakan kami direksi yang ”dusu-dusu” ke Ketua Sinode untuk meminta persetujuan pengambilan dana talangan,” kata Amiman, Moningka dan Wenur. (ark)