Chermat: Proses Hukum Tetap Jalan

Cherly Mantiri, PD Pasar Tomohon, Lily E Solang
Cherly Mantiri SH saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik keluarganya ke Polres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Cherly Mantiri SH menegaskan, proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik keluarganya tetap akan diproses hukum.

Kendati membuka pintu maaf bagi pihak yang dilaporkan, namun Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tomohon ini mengatakan pihaknya tetap meminta pihak berwajib memroses secara hukum.

”Kami pasti memaafkan. Namun, tetap meminta agar proses hukum tetap jalan. Ini agar mereka yang seenaknya mencemarkan nama baik orang bisa ada efek jera,” tegas Chermat–sapaan akrab Cherly Mantiri kepada wartawan.

Keluarganya lanjut Chermat, sangat malu dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan yakni beban hutang di PD Pasar dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian sendiri, melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas mewakili Kapolres AKBP Yuli Kurnianto mengatakan pihaknya sudah memanggil klarifikasi pihak yang dilaporkan yakni Plt Direktur Utama PD Pasar Tomohon, Lily E Solang MM dan Plt Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong SE SPsi Kamis (23/12/2021) lalu.

”Dalam waktu dekat kami akan memanggil kedua pihak yakni terlapor dan pelapor untuk dipertemukan. Kami akan memediasi kedua pihak. Jika tak ada jalan keluar, tentunya proses dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (ark)