“UMP Sulut Tahun 2017 Rp.2.598.000”

UMP Sulut , UMP Sulut 2017SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2017 sebesar Rp.2.598.000. Penetapan UMP tersebut, diumumkan Dondokambey dihadapan wartawan yang kesehariannya meliput di kantor gubernur, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Marsel Sendoh, Apindo, Serikat Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi, Selasa (1/11/2016).

Menurut Dondokambey, UMP ini memang belum berkeadilan dari segi beban kerja buruh karena harus diakuit, secara nasional belum ada standar yang sama.

“Sehingga masing-masing provinsi memberikan upah yang berbeda-beda. Coba kalau sudah ada standar dari pemerintah pusat pasti akan berjalan bagus. Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu tinggi dampaknya tidak baik bagi pengusaha kita, mereka akan rugi, industri tidak jalan sementara tenaga kerja mau kerja apa karena di sulut belum ada perusahaan industri berskala besar, termasuk tenaga kerja dari luar akan menyerbu daerah kita,” ujarnya.

Dikatakan Dondokambey, kemungkinan akan dilakukan pembahasan Upah Minimum Regional dengan mengacu pada beban kerja buruh (berbasis kinerja).

“Tentunya, upah tukang sapu nantinya tidak sama dengan upah operator komputer di kantor, atau pelayan rumah makan dengan seorang perawat di klinik,” tukas Dondokambey.

Diketahui, penetapan UMP Sulut yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016. Keputusan tersebut, mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017, KEPPRES No 107 Tahun 2004. (ton)