Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Sulut 2021, Ini Penjelasan Gubernur Olly

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey,  Paripurna DPRD Provinsi Sulut, KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi,
Gubernur Olly Dondokambey, ketika mengikuti rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di ruang rapat DPRD Sulut, Senin (6/9/2021).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, mengikuti rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di ruang rapat DPRD Sulut, Senin (6/9/2021).

Rapat Paripurna yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan Wakil Ketua Billy Lombok.

Pada kesempatan itu, Silangen mengapresiasi penghargaan koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi MCP KPK untuk Pemprov Sulut, dengan indeks yang diraih jumlah 61,27 tertinggi se-Indonesia.

“Prestasi ini adalah komitmen dan kerja keras Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.

Diketahui, Pemprov Sulut mendapatkan pula apresiasi dari Badan Pusat Statistik atas pencapaian kinerja perekonomian semester 1 tahun 2021 terbaik selama pandemi Covid 19 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,49%.

Gubernur Olly pada kesempatan itu didampingi Sekdaprov Edwin Silangen, kemudian melakukan penandatanganan nota kesepakatan.

Olly mengatakan, perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati, meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp.4.097.037.778.188,-; Total Belanja sebesar Rp.4.440.388.695.402,-; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.343.350.917.214,-.

“Kebijakan Pendapatan akan diarahkan kepada optimalisasi ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai, sehingga berbagai potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan,” ujarnya.

“Untuk Kebijakan Belanja akan diarahkan bagi program dan kegiatan prioritas yang mendukung prioritas pembangunan daerah. Sedangkan terkait Pembiayaan Netto digunakan untuk menutup defisit anggaran,” tambahnya.

Sementara Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulut Tahun 2021, tetap sejalan dengan Kebijakan Nasional yaitu fokus pada penanganan bidang kesehatan terutama untuk sukses pelaksanaan vaksinasi, pemulihan ekonomi dampak COVID-19, serta tetap melaksanakan Jaring Pengaman Sosial yang tepat sasaran.

Dalam kesempatan, Olly mengungkapkan keterbatasan sumber pendapatan, maka Pemprov. Sulut memanfaatkan peluang skema pinjaman PEN Daerah melalui PT. SMI, untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang kesehatan serta fasilitas umum pendukung pemulihan ekonomi daerah.

“Saya harapkan, di sisa Tahun Anggaran 2021 ini kita akan tetap bersinergi dan tetap terpacu, sehingga kita mampu mewujudkan beberapa proyeksi ekonomi makro,” tandasnya.

Selanjutnya, Olly menjelaskan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, untuk menciptakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, yang disusun secara lebih terencana, terpadu, dan sistematis.

Terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi penduduk daerah Provinsi, akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Terakhir pemandangan umum dari fraksi PDIP, NASDEM, GOLKAR, DEMOKRAT dan Nyiur melambai.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, Asisten I, II, III, para Anggota DPRD Provinsi, dan Pejabat Eselon II Pemprov Sulut secara langsung maupun secara virtual. (ton)