Sembangi KPK, Olly Beri Kesaksian Terhadap Dua Tersangka E-KTP

Gubernur Sulut KPK
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, ketika mendatangi gedung KPK. (foto: ist)

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Kedatangan Bendahara Umum PDIP ini, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap dua tersangka kasus E-KTP, Anang Sugiarsa dan Markus Nari.

Olly kepada wartawan mengatakan, kehadirannya di KPK untuk memberikan kesaksian sebagai (kapasitas) mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI.

“Ya benar sebagai pimpinan Banggar waktu itu, saya memberikan saksi pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujarnya.

Lanjut Olly, pembemberian keterangannya sama pertanyaan yang dulu. Pemberian keterangan kali ini memang agak lama karena ada dua tersangka yang dimintai keterannya.

“Yang pertama Anang Sugiarsa pada pagi hari dan jam 12.00 istirahat makan siang. Setelah itu lanjut pada tersangka kedua Markus Nari, mulai jam 2 hingga jam 3 sore. Jadi pertanyaannya sama, copy paste, dengan pertanyaan pertanyaan sebelumnya, terkait sebagai pimpinan banggar,” terang Olly didampingi asisten pribadi, Victor Rarung. (ton)