Program KB Penting Untuk Kendalikan Kependudukan di Sulut

Karo Kesra Setda Provinsi Sulut dr. Kartika Devi Tanos
Karo Kesra Setda Provinsi Sulut dr. Kartika Devi Tanos, ketika membuka sekaligus menjadi pemateri pada rapat pemantapan program KB dalam dangka pengendalian kependudukan di Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Program Keluarga Berencana (KB) menjadi salah satu faktor penting untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk di Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut dr. Kartika Devi Tanos, ketika mewakili Gubernur Olly Dondokambey membuka rapat pemantapan program KB dalam dangka pengendalian kependudukan di Sulut, yang digelar di ruang F.J. Tumbelaka kantor gubernur Sulut, Rabu (23/8/2017).

Disampaikan dr. Devi, penduduk merupakan titik sentral kegiatan pembangunan bahkan dapat dikatakan pembangunan tidak akan berhasil apabila tidak memasukan unsure kependudukan, termasuk kesehatan reproduksi dan pembangunan sumber daya manusia.

Menurut dia, pPembangunan berkelanjutan berkaitan dengan penduduk yakni pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial yang seimbang, dan pengelolaan lingkungan senantiasa diharuskan dapat dikelola secara terintegrasi.

“Oleh karena itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kebijakan kependudukan tengah diarahkan dan difokuskan pada KB, dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga,” ungkap dr. Devi.

Dikatakan dia, langkah kerja, upaya, dan kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka mengakselerasi  program KB, salah satunya pencanangan Kampung KB di Kabupaten dan Kota di Sulut.

“Untuk itu kegiatan ini dapat kita jadikan sebagai wahana untuk berkolaborasi, serta memantapkan tekad dan komitmen untuk nantinya dapat senantiasa bersama-sama, bersinergi secara positif dan bergandengan tangan mengimplementasikan program keluarga berencana sebagaimana telah ditetapkan, guna optimalisasi pengendalian kependudukan di provinsi sulawesi utara,” terang dr. Devi.

Ia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan  kegiatan ini pula mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, peraturan pemerintah nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB, juga Sistem Informasi Keluarga (SIGA), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diketahui, menjadi pemateri pada kegiatan yang diikuti instansi terkait dari kabupaten dan kota di Sulut diantaranya, Karo Kesra dr. Devi, perwakilan BKKB Sulut Jonno Manarisip, dan dari perwakilan TP -PKK Sulut Merlin Nenny Sumampouw. (ton)