Pilkada Serentak 2015, Mendagri Desak PNS Netral

Pilkada Serentak, Pilkada sulut, Pilkada 2015, Menteri Dalam Negeri , Tjahjo Kumolo, PNS SULUT, (manadotoday.co.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mendesak supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), supaya netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri, melalui Surat Edaran Nomor 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.

“Isi suarat edaran itu, Mendagri meminta seluruh ASN termasuk di Pemprov Sulut, netral sekaligus melarang menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan Kepala Daerah,” jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR. Jemmy Kumendong MSi, Selasa (18/8/2015).

Dijelaskan Kumendong, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 9 Desember 2015 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU Nomopr 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, bersama ini ditegaskan agar ASN memahami:

1. Didalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

2. Ketentuan tersebut diatas juga ditegaskan ulang dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

3. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Yahun 2010 Tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka 15 Kumendong menyebutkan:

a. Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang member dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

b. Hukuman diseplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

4.Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

5. Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuantidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh jajaran pegawai ASN dilingkup pemda masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (ton)