SULUT, (manadotoday.co.id) – Pj. Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gamy Kawatu (AGK) menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulut harus kooperatif demi lancarnya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas pengelolaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
“OPD harus kooperatif. Apa yang dimintakan BPK, segera diberikan,” ujar Kawatu, pada Pemeriksaan Interim LKPD dan Pendahuluan LFAR Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pemprov Sulut Tahun Anggaran (TA) 2021, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Senin (31/1/2022) pagi.
Menurut Kawatu, seluruh OPD harus segera menyiapkan dokumen terakit pemeriksaan BPK. Pasalnya, sesuai pesan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven O.E. Kandouw (OD – SK), pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tata Kelola Keuangan Daerah terkait APBD 2021.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi mengatakan, dokumen untuk pemeriksaan itu, sangatlah penting.
“Kami mohon kooperatif, dokumen yang diminta secepatnya diberikan,” ujarnya.
Lanjut Karyadi, tugas yang diemban Kepala OPD cukup berat. Namun, diharapkan tidak mengabaikan pemeriksaan ini.
“Apabila ada cek fisik di lapangan, tolong datangkan pihak kompeten,” tukasnya.
Disampaikan Karyadi, jika terjadi kendala dalam pemeriksaan, secepatnya dilaporkan.
“Bapak ibu punya hak jawab. Siapa tahu ada miss. Kalau diperiksa jangan menghindar,” tandasnya.
“Kami pasti menerima argumen apabila sah dan valid,” tutupnya. (*/ton)