SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, di Makassar, Selasa (13/8/2019).
Penandatangan MoU yang disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selain Olly, penandatangan MoU tersebut, dilakukan juga oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Gorontalo.
Menurut Olly, salah satu atensi Tim Korsupgah KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina. Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD. PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah PKB dan BBNKB.
Pada penandatanganan MoU itu, pihak BPH Migas menyanggupi untuk membuka secara informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi, agar lebih terkontrol. Hal tersebut dilandasi semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Tim Korsupgah KPK, Linda, menjelaskan MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama terhadap distribusi dan penyaluran migas.
“Sehingga bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan,” katanya. (ton)