Olly dan Pimpinan DPRD Sulut Tandatangani Perubahan Nomenklatur SKPD dan KUA PPAS APBD Sulut 2019

olly dondokambey
Gubernur Olly Dondokambey ketika menandatangani rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey dan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menandatangani rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018).

Gubernur Olly dalam sambutannya mengatakan, diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Sulut, agar dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindak lanjut setelah diterbitkannya Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, sekaligus pemenuhan amanat ketentuan pasal 2 permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah.

Menurut Olly, substansi perubahan yang terkandung dalam rancangan Perda ini antara lain, Perubahan nomenklatur badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi menjadi badan keuangan dan Aset daerah provinsi. Perubahan nomenklatur badan pengelola pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Perubahan nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi tipe A yang melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

“Perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai dapat semakin optimal. Oleh karena itu, Pemprov Sulut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Provinsi Sulut atas berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan guna paripurnanya rancangan peraturan daerah ini serta atas pengambilan keputusan terhadap ranperda,” ujarnya.

Lanjut Olly, terkait dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2019, maka patutlah kita syukuri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang kita mampu paripurnakan dan disepakati bersama KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.

“Dimana substansi utamanya mencakup tiga bagian penting yakni kebijakan pendapatan kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan,” ungkapnya.

“Terima kasih apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 ini serta kepada segenap jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang telah bekerja keras dalam menyusun KUA dan PPAS ini ke depan mari kita terus bersinar dan bekerjasama dalam memberikan yang terbaik bagi kemajuan Sulawesi Utara tercinta,” kata Olly lagi.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, jajaran Forkopimda Sulut, Sekdaprov Edwin Silangen, dan Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkup Pemprov Sulut. (ton)