KPU Minta Bantuan Pemprov Sulut Sosialisasikan Pilkada Serentak

Tumbelaka: Jika Dituruti, Itu Salahi Aturan!

KPU , Pilkada sulut, Pilkada 2015,  Yessy Momongan, Taufik Tumbelaka
Sumarsono ketika melakukan pertemuan dengan KPU Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sumarsono MDM, melakukan pertemuan dengan dua lembaga penyelenggara Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti, masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sulut, Selasa (29/9/2015).

Pada pertemuan dengan KPU Sulut, ketua KPU Yessy Momongan, menyatakan, pihaknya berharap agar Pemprov Sulut melalui Pnj Gubernur Sumarsono, membantu pihaknya untuk sosialisasi Pilkada serentak.

Pun dalam rapat bersama tersebut, Sumarsono menginstruksikan agar seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulut, wajib mensukseskan Pilkada dengan membuat Baliho imbauan atau berupa iklan sukseskan Pilkada serentak di Sulut.

Sumarsono ditanya wartawan soal permintaan tersebut, menyatakan dirinya akan membantu KPU, sesuai permintaan Ketua KPU guna mensosialisasikan pilkada serentak. “Saya sependapat. Suksesnya Pilkada bagaimana partisipasi politik dari masyarakat, makin banyak yang ikut nyoblos itu lebih baik,” terangnya.

Lanjut Sumarsono, KPU tak bisa melakukan perintah kepada SKPD, namun membutuhkan dukungan SKPD. “Karena kewenangan pimpinan daerah ada di gubernur, maka sangat logis dan wajar KPU melalui Ketua untuk memperoleh dukungan yang menjadi kewenangan saya. Proporsinya begitu, lucu sekali kalau KPU langsung perintah SKPD, itu lebih tidak masuk akal. Tapi harus lewat gubernur dan saya lakukan instruksi karena ada permintaan untuk mensukseskan pilkada seretak,” ujar Sumarsono.

Sementara Momongan menanggapi hal tersebut, menyampaikan terima kasih atas perhatian Pnj Gubernur Sumarsono.

Disisi lain, pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka menilai, kebijakan Sumarsono tersebut, tak sesuai Tupoksi. ”Apapun alasanya, instruksi penjabat gubernur tersebut sudah menyalahi aturan. Normatifnya, ini sudah merupakan pelanggaran, jika ada SKPD yang membantu tugas KPU, ini akan menjadi temuan kalau Pemprov turuti usulan KPU,” ingatnya.

Hal senada dikatakan Ketua Banwaslu Sulut Herwyn Malonda. Menurut dia, tugas untuk melakukan sosialisasi sesuai per-undang-undanganan adalah kewenangan KPU. “Saya akan pertanyakan hal ini dalam rapat bersama nanti,” tegasnya.

Diketahui, dana Pilkada serentak yang dihibahkan Pemprov Sulut ke KPU Sulut, total Rp 111,4 miliar, yang terdiri dari APBD Induk sebesar Rp 75 miliar. Kemudian ditambah sebanyak Rp 36,4 miliar dari dana APBD-P.

“Penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai permintaan dan kebutuhan. Sudah dua kali dilakukan transfer dana ke KPU, masing-masing nominal Rp 25 miliar. Jadi total dana yang sudah ditransfer sebanyak Rp 50 miliar,” ujar Kepala BPK-BMD Sulut Ir Olvie Atteng. (ton)