Tinangon: Partai Berkarya dan PAN Tidak Memenuhi Syarat

 

Partai Berkarya minahasa ,PAN minahasa, KPU minahasa, pemilu minahasa
Meidy Y Tinangon S.Si M.Si

TONDANO , (manadotoday.co.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Y Tinangon S.Si M.Si, menyerahkan hasil verifikasi perubahan dokumen bagi enam Partai Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa pada Rabu (07/02/2018) bertempat di kantor KPU Minahasa.

Tinangon pada kesempatan tersebut didampingi Komisioner KPU Decky Paseki, SH, Kristoforus Ngantung, S. Fils, Wiesje Wilar dan Lord A Malonda.

Menurut Tinangon, untuk partai Beringin Karya (Berkarya), sudah tidak memasuki perbaikan syarat keanggotaan dan keseluruhan Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Sedangkan untuk PAN, Sekertaris belum memenuhi syarat, dan secara resmi telah mengundurkan diri. Hasil verifikasi perbaikan ini selanjutnya akan diteruskan ke KPU Provinsi untuk diarsipkan, kemudian KPU RI nantinya yang akan menentukan Parpol yang layak menjadi peserta Pemilu nantinya.

“ Penentuan akhir ada di tangan KPU RI, karena sifatnya terpusat, penetapan juga sifatnya terpusat. KPU Minahasa hanya perpanjangan tangan melakukan pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan untuk PAN sampai batas akhir, kami belum mendapatkan jalan hukum menyatakan memenuhi syarat. Tentunya kami sangat berharap, semua masuk dalam peserta pemilu. Terakhir, kita hargai saja proses yang sedang berjalan di Panwas jika ada Parpol yang sementara lakukan gugatan,”jelas Tinangon.

Sementara perwakilan PAN sendiri memohon kepada KPU agar jangan cepat mengambil keputusan TMS. Karena, PAN sendiri sudah sangat berupaya semaksimal mungkin, namun hanya karena salah satu oknum, PAN tidak bisa masuk sebagai peserta Pemilu. Ini dilakukan pada batas akhir, pada saat semua sudah lengkap dan memenuhi syarat, tiba-tiba sekertaris hilang kontak dengan kepengurusan Partai.

Hasil Penyerahan Verifikasi Perubahan Dokumen Enam Parpol :

1. Partai Bulan Bintang (PBB) Memenuhi Syarat (MS)

2. Partai Beringi Karya (Berkarya) Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

3. Partai Hati Nurani Rakyat (MS)

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (MS)

5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (MS)

6. Partai Amanat Nasional (PAN) (TMS). (tim)