Tinangon: Dana Kampanye Dari Parpol Maksimal Rp 750 Juta

Dana Kampanye, aturan Dana Kampanye, pilkada minahasa 2018
Meidy Y Tinangon M.Si

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Berdasarkan keputusan KPU Minahasa, ditetapkan untuk dana kampanye bersumber dari partai politik (Parpol) maksimal Rp 750 juta, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain atau perseorangan Rp 75 juta, kelompok maksimal Rp 750 juta, dan badan hukum swasta Rp 750 juta. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Y Tinangon M.Si, dalam rapat koordinasi (Rakor) KPU bersama Panitia Pengawas (Panwas), Parpol pengusung calon, LO, kepolisian, pers dan utusan PPK di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang, Jumat (09/02/2018).

Menurut Tinangon, pihaknya tentu tidak keberatan dengan besaran sumber dana. Namun, pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemda, BUMN, BUMD, BUM Desa atau sebutan lain.

“Dana kampanye dapat berupa uang, barang, jasa, termasuk diskon yang melebihi kewajaran, dianggap sebagai sumbangan,” ujar Tinangon.

Lebih lanjut dia mengatakan apabila sumbangan melebihi ketentuan, maka pasangan calon, parpol dan gabungan parpol dilarang menggunakan dana kelebihan dan wajib melaporkannya ke KPU. Kemudian menyerahkan kelebihan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” kata Tinangon sembari menambahkan, pasangan calon yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” tuturnya.(rom)