Tersangka Penabrak Lansia di Langowan Dibekuk Polisi

 Lis Kalangi, Penabrakan Langowan , Jufriyanto Sigar, LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Tersangka penabrak Lis Kalangi (68) warga Desa Noongan III, Kecamatan Langowan Barat, akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Langowan.

“Tersangka yang sempat melarikan diri ditangkap di Desa Rasi, Kecamatan Liwutung, Mitra. Hal ini berkat kerja sama dengan Polsek Ratahan. Dan kini tersangka telah diamankan oleh unit Laka Polres Minahasa,” tutur Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK.

Menurut Kapolres, peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Lis Kalangi, terjadi pada Rabu 22 Agustus 2018 jam 16.30 wita di ruas jalan raya Desa Noongan III, Kecamatan Langowan Barat, dimana R2 jenis Yamaha X-Ride warna orange hitam DB 3417 CD yang dikendarai oleh Jufriyanto Sigar, pria asal Manembo-nembo Atas, lingkungan IV, Bitung.

“Sigar saat itu bergerak dari arah Ratahan menuju ke arah pusat Kota Langowan dengan kecepatan tinggi tepat di jalan raya Desa Noongan III, jaga IV, Kecamatan Langowan Barat, melihat seorang perempuan menyebrangi jalan hilang keseimbangan dan menabrak korban sehingga korban terpental, kepala membentur aspal dan terseret 4-5 meter hingga motor dan pengendaranya terjatuh/roboh, melihat korban terluka parah, tersangka pelaku melarikan diri meninggalkan motornya. Korban yang sempat di bawa ke rumah sakit umum Noongan akhirnya meninggal dunia, ” pungkas Pusung. (rom)