Ratusan Agenda Pilhut di Minahasa Terancam Batal

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Agenda pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di ratusan Desa di Kabupaten Minahasa, terancam batal atau terus mengalami penundaan. Pasalnya, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa khususnya pasal yang mengatur tentang tatacara pemilihan, yang diusulkan pihak Pemkab Minahasa ke DPRD Minahasa, hingga kini belum juga ada titik terang penyelesaian.

Dari informasi yang dirangkum, terindikasi Perda tersebut sengaja di sorong pembahasannya oleh Pansus DPRD Minahasa, lantaran masing-masing Fraksi di DPRD Minahasa belum sepakat atas usulan pemerintah dimana pemenang dalam Pilhut adalah suara terbanyak.

Selain itu, masih terjadi perbedaan pendapata yang cukup alot ditingkat fraksi, padahal beberapa waktu lalu Pansus telah melakukan berbagai upaya misalnya turun ke Desa-Desa untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun nyatanya pembahasan Perda tersebut masih mengambang.

Bukan hanya itu, tugas-tugas DPRD kedepan makin padat baik pembahasan APBD-P 2015, maupun pembahasan APBD 2016.

Sementara Ketua Pansus Perda Pilhut DPRD Minahasa Drs Dharma Palar ketika dikonfirmasi, membantah terkait kabar tersebut. Menurut dia, Pansus terus bekerja guna menyempurnakan Perda Pilhut tersebut, agar tidak menimbulkan multi tafsir dikalangan masyarakat.

“Itu tidak benar, kami terus bekerja dan secepatnya Perda ini segera di paripurnakan untuk di tetapkan sebagai Perda, agar Pilhut di ratusan Desa segera di gelar,” ucap Palar.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pemkab Minahasa Jefry S Sajow SH, saat dimintai tanggapan, mengaku pihaknya akan tetap menunggu hasil di legislatif.

“Bolanya ada ditangan DPRD, dan pemerintah menunggu saja kapan di panggil untuk membahas kelanjutan nasib Perda tersebut,” ucap Sajow.

Lanjutnya, pemerintah berharap agar Perda ini segera di sahkan secepat mungkin, agar pemerintahan dan pembangunan di Desa bisa berjalan di bawah kendali Hukum Tua Definitif. (rom)