Pimpin Rapat dengan BPK, JWS: Hukum Tua Wajib Hadir Jika Dipanggil BPK

BPK RI, audir dana desaTONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si (JWS), memimpin rapat Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, yang dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH, MSi, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit SH, Ketua tim pemeriksa BPK Bagus Indra Sinandi dan tim BPK, Inspektur Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos, kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Minahasa.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyambut baik kedatangan tim Pemeriksa BPK RI dan menghimbau kepada para Camat dan Hukum Tua agar kooperatif dan transparan kepada Tim BPK karena tugas mereka sangat penting.

“Hukum tua untuk wajib hadir jika sudah dijadwalkan ada pertemuan dengan tim BPK ,” ujar Bupati, Selasa, (26/9 2017).

Sementara itu, ketua tim pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan ini dalam rangka pemeriksaan pendahuluan Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana desa (DD)  pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Sistem pemeriksaan saat ini berbeda dengan laporan keuangan.

“Yang akan diperiksa mengenai keefektifan, keefisienan dan nilai ekonomisnya. Jadi kesimpulannya nanti akan ada hasil yang efektif, cukup efektif dan tidak efektif. Titik berat audit kinerja adalah kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” tukas Bagus, sambil meminta para camat memberi pemahaman kepada hukum tua agar tidak ada ekspektasi yang berlebihan mengenai pemeriksaan BPK. (Rom)