Perbup Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 Harus Direvisi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pelaksanaan pemilihan hukum tua (pilhut) 80 Desa di Kabupaten Minahasa, tinggal menghitung hari. Namun, proses pelaksanaan pesta rakyat Minahasa tersebut, dinilai masih menyimpan persoalan.

Harly Umbas, pemerhati pembangunan di Minahasa, mengatakan, aturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 20 2016 tentang Pilhut dan tatacara, tahapan Pilhut ternyata masih banyak terdapat banyak kelemahan dan itu berakibat pada lahirnya protes dari masyarakat terutama para calon hukum tua. Ini tentu harus disikapi pemerintah agar pada Pilhut tahun depan bisa berjalan dengan lancar.

“Kedepan Perbup tersebut harus di revisi guna menghindari terjadinya permasalahan seperti syarat dukungan kalau calon yang diatas lima calon, serta aturan lainnya yang nyata masih memiliki celah untuk kemudian diprotes,” tukas Umbas.

Menurutnya lagi, Perbup tersebut diakui belum memuat apa yang menjadi harapan dan keinginan semua pihak. Pemerintah harus segera berinisiatif untuk melakukan perubahan, belajar dari pengalaman yang terjadi pada Pilhut tahun 2016.

Sementara itu, anggota DPRD Minahasa, Refly Sondakh, mengatakan, pemerintah disisi lain dianggap kurang maksimal dalam mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat, sehingga masyarakat terutama calon kurang memahami pasal demi pasal yang tertuang pada Perbup.

“Disatu sisi pemerintah kurang melakukan sosialisasi Perbup, sehingga banyak multitafsir dari masyarakat yang kemudian muncul dan menjadi akar dari permasalahan yang muncul saat ini,” terang Sondakh.

Diapun sangat setuju jika kedepan Perbup ini disempurnakan atau di revisi dengan belajar dari hal-hal yang terjadi saat ini. (rom)