Pemerhati Lingkungan: Jelas Dalam Aturan, Mata Air Kolongan Desa Sea Harus Dilindungi!

Ketua III FKPA Sulut Steven Sumolang

MINAHASA, (manadotoday.co.id) – Dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa terus menarik perhatian berbagai pihak termasuk pemerhati lingkungan dan aktivis.

Steven Sumolang selaku Ketua III Forum Komunikasi Pencinta Alam (FKPA) Sulawesi Utara (Sulut) merasa terpanggil melihat kondisi Desa Sea khususnya Mata Air Kolongan dan sekitarnya yang sangat memprihatinkan.

“Kami cermati setelah melakukan survei lokasi (mata air) memang ada indikasi pengrusakan lingkungan karena sesuai dengan UU no 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan UU no 27 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air, wilayah mata air dan sekitarnya itu adalah Kawasan Lindung bukan Hutan Lindung, dan itu wajib pemerintah maupun masyarakat untuk memelihara maupun mengkonservasi lokasi mata air, itu amanat undang-undang,”jelas Sumolang, Sabtu pekan lalu.

Lanjutnya mengatakan, sementara dalam Perda no 1 tahun 2014 tentang tata ruang Kabupaten Minahasa mencantumkan Desa Sea sebagai Kawasan Lindung khususnya daerah mata air dan sekitarnya. Desa Sea sendiri memiliki tujuh mata air dan yang terbesar adalah Mata Air Kolongan.

“Jika ikut dalam Perda aturannya harus hitungan jari dari beberapa sudut, 200 meter dari lokasi mata air, namun ketika kami hitung ternyata ada beberapa lokasi yang harusnya dilindungi namun akhirnya akan dialihfungsikan. Ini indikasi pengrusakan lingkungan,”tuturnya.

Berdasarkan aturan dan fakta di lapangan, harusnya ia menyebut, pemerintah maupun masyarakat wajib melindungi dan melestarikan Mata Air Kolongan di Desa Sea tersebut.

Kondisi lokasi dekat dengan Mata Air Kolongan Desa Sea

“Waktu zaman Belanda saja lokasi Mata Air Kolongan ini sangat dijaga ketat, masyarakat yang ingin ikat sapi saja tidak diizinkan oleh mandor bahkan roda sapi juga tidak diizinkan lewat, makanya dibuat jalan melingkar hutan mata air ini. Kalau orang tua dulu pelihara mata air ini kenapa saat sekarang tidak?,”kata Sumolang.

Ia menyebut, pihaknya akan terus konsen terkait masalah mata air yang menghidupi empat wilayah di Desa Sea tersebut karena dampak yang terjadi jika dugaan pengrusakan itu terus dilakukan akan sangat merugikan masyarakat bahkan pemerintah.

“Dampak kerusakan di sekitar mata air Sea ini ketika hujan deras debit air akan lebih banyak dan berpotensi terjadi banjir, dan air yang sebelumnya jernih juga akan kotor serta dampak-dampak lain yang pasti merembes ke daerah sekitar Desa Sea. Jadi kita kembali ke aturan di mana menegaskan bahwa Mata Air Kolongan Desa Sea masuk dalam kawasan lindung dan harus dilindungi,”tegas Steven Sumolang.

Sekadar informasi, masalah ini bermula salah satu developer membangun perumahan dekat dengan Mata Air Kolongan sehingga menuai protes masyarakat sekitar dan sempat viral hingga ke media sosial.(ryan)