KSM Ditentukan Lewat Musyawarah Desa/Kelurahan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa J Kaloh SH, mengatakan, penentuan Keluarga Sangat Miskin (KSM) sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diputuskan lewat musyawarah Desa/Kelurahan dan harus dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama dan juga keluarga yang diusulkan dan di buatkan berita acara.

“KSM memiliki banyak kriteria, namun keputusannya akan di tentukan oleh musyawarah Desa/Kelurahan,” ucap Kaloh.

Lanjut dia, setelah diputuskan dalam berita acara, calon KSM tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah pusat lewat kementrian sosial, dan kemudian diferivikasi oleh oleh tim yang di bentuk oleh kementrian sosial apakah layak di berikan bantuan.

Menurut Kaloh, KSM di Kabupaten Minahasa sebagai penerima PKH tahun 2016 berjumlah 4.301 yang nantinya akan menerima bantuan selama 4 kali dalam 4 triwulan sepanjang tahun 2016, dan nilai bantuannya bervariasi di sesuaikan dengan aturan kelayakan bantuan.

“KSM ini juga akan di ferivikasi meski telah di putuskan sebagai penerima PKH,” papar Kaloh. (rom)